“Sungguh
mengherankan, umat Islam pada masa lampau mampu bersatu padu dan sehati
dalam memperjuangkan kemerdekaan. Namun umat Islam hari ini, justru
mengisi kemerdekaan dengan perpecahan antar golongan dan konflik
kepentingan”
I. Pendahuluan.
Sejak lama para pemimpin Islam di
Indonesia berusaha menemukan jalan keluar dari persoalan yang membelit
sebagian besar umatnya, yaitu kemiskinan dan keterbelakangan. Setelah
sekian lama terkungkung oleh kebijakan diskriminatif penjajah,
kemerdekaan memang memberi peluang umat Islam untuk mengembangkan diri.
Namun sampai lebih dari enam puluh tahun sesudah proklamasi kemerdekaan,
citra tentang kemiskinan dan keterbelakangan itu masih juga belum
terhapus. Sebagian besar umat Islam Indonesia jauh tertinggal dalam
berbagai hal: pendidikan yang rendah, bidang pekerjaan yang secara
materil kurang menguntungkan, skor kualitas hidup fisik yang rendah, dan
status sosial ekonomi yang juga rendah.
Sejak awal, para pemimpin dan aktivis
Muslim itu sadar bahwa perbaikan kondisi yang memprihatinkan itu
memerlukan perjuangan politik, yaitu berurusan dengan upaya memperoleh
kekuasaan. Sebagai salah satu cara untuk mempengaruhi tindakan dan
pikiran orang lain serta mempengaruhi proses pembuatan kebijakan publik,
kekuasaan dinilai sangat penting. Apapun tujuan akhir yang hendak
diperjuangkan, setiap aktivis harus mencapai tujuan antara memperoleh
kemampuan mempengaruhi orang dan proses kebijakan. Dengan kata lain,
harus memiliki otoritas dan legalitas. Cita-cita seperti mengurangi
kemiskinan rakyat pasti memerlukan kemampuan mempengaruhi proses
kebijakan publik.
II. Data fakta dan sejarah singkat dinamika Parpol Islam di Indonesia
a. Masa Penjajahan
Pada masa penjajahan Belanda, kata Islam
merupakan kata pemersatu bagi orang Indonesia, bukan saja berhadapan
dengan pihak penjajah, tetapi juga dengan orang-orang Cina. Berdirinya
Sarekat Dagang Islam (SDI tahun 1911, kemudian Sarekat Islam, SI tahun
1912) mulanya diarahkan kepada orang-orang Cina di Solo. Penyebarannya
ke segenap penjuru tanah air pada waktu itu, dengan meliputi segenap
lapisan penduduk dari bawah sampai atas, lebih karena didorong oleh
perasaan seagama.
Akan tetapi dalam lapangan politik,
kalangan Islam tidak berhasil bersatu. Pemetaan umat Islam ke dalam dua
kelompok, tradisionalis dan modernis mulai berkembang pada masa ini. Dan
dalam bidang politik, kalangan tradisionalis belum menjadi penting
sehingga kalangan pembaharulah yang lebih banyak terlibat dalam politik.
Oleh sebab itu, perbedaan dalam politik di zaman Belanda tidak terjadi
antara kalangan modernis dengan kalangan tradisionalis, melainkan antara
kalangan modernis sendiri. Perbedaan itu lebih disebabkan oleh
pertimbangan politik daripada pertimbangan agama.
Dalam bidang sosial, Partai-Partai Islam
dapat bekerjasama dan dengan organisasi sosial Islam dalam federasi
MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia) yang didirikan pada tahun 1935,
tetapi dalam bidang politik, masing-masing kelihatan bergerak
sendiri-sendiri. Ketika Gabungan Politik Indonesia (Gapi) didirikan pada
tahun 1939, PSII (Partai Syarekat Islam Indonesia) hanya bersedia masuk
di dalamnya setelah mendapat jaminan bahwa kelompok Salim (Anggota yang
sudah dipecat) tidak akan diajak. Sedangkan Komite Kebenaran dari
Kartosuwirya berada di luar Gapi dan MIAI.
Pada masa pendudukan Jepang, MIAI
kembali didirikan di Jakarta tanggal 5 September 1942, federasi ini
kemudian diubah menjadi Majlis Syura Muslimin Indonesia (Masjumi) pada
akhir tahun 1943. Namun baik MIAI maupun Masjumi pada zaman jepang ini
tidak meliputi organisasi-organisasi di Luar Jawa karena pemisahan
administrasi pemerintahan ketika itu. Anggota anggota MIAI di Jawa pun
terbatas pada organisasi-organisasi Islam yang diakui.
Satu perkembangan menarik pada masa ini
adalah peluang yang diberikan Jepang terhadap ulama untuk berkiprah
dalam bidang politik. Pemerintah juga mendirikan kantor administrasi
agama yang berusaha melakukan semua kegiatan tentang Islam. Sejak itu,
ulama mulai tertarik untuk bekerja di kantor pemerintahan (pusat dan
daerah). Akibat negatifnya adalah berkurangnya jumlah ulama yang
memusatkan perhatiannya pada usaha menjaga keperluan rohani umat karena
pindah ke kota-kota.
b. Kelahiran Partai Politik Islam
Dari gambaran di atas, terlihat bahwa
organisasi Islam yang bergerak di bidang politik telah ada sejak zaman
penjajahan, baik Belanda maupun Jepang. Namun untuk menyebut
organisasi-organisasi itu sebagai Partai Politik Islam mungkin tidak
terlalu tepat, sebab kala itu negara Indonesia belum merdeka.
Sesaat setelah kemerdekaan, yaitu pada
tanggal 3 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan pengumuman yang
mendorong rakyat untuk mendirikan Partai. Meskipun pada awalnya,
kalangan Islam menyesalkan pengumuman tersebut dan dianggap tidak tepat
waktunya, sebab menurut mereka, pada masa itu yang dikehendaki adalah
persatuan rakyat, dan pendirian Partai-Partai dapat memecah belah
rakyat, namun akhirnya mereka dapat menerima alasan pemerintah bahwa
dengan berdirinya Partai-Partai maka berbagai aliran dalam masyarakat
mendapat penyaluran dan dapat dipimpin ke jalan yang teratur. Oleh sebab
itu umat Islam merasa berkewajiban mengorganisasikan kekuatan dan
tenaganya dalam satu wadah politik sehingga dapat melaksanakan tugasnya
dalam bidang politik.
1. Masjumi
Atas dasar itu, diadakanlah Muktamar
Islam di Yogyakarta tanggal 7 – 8 November 1945 yang dihadiri oleh
hampir semua tokoh berbagai organisasi Islam. Muktamar memutuskan untuk
mendirikan majelis Syura pusat bagi umat Islam Indonesia (Masjumi) yang
dianggap sebagai satu-satunya Partai politik bagi umat Islam. Pada
awalnya, hanya empat organisasi yang masuk Masjumi: Muhammadiyah,
Nahdlatul Ulama, Perikatan Umat Islam, dan Persatuan Umat Islam.
Muhammadiyah termasuk pembaru (modernis) sedang NU tradisional. Dua
organisasi lainnya bersifat tradisional dalam soal-soal agama, tetapi
cenderung bersikap modern dalam soal-soal dunia sehingga memudahkannya
untuk bekerja sama dengan kalangan modernis. Pada tahun 1951 kedua
organisasi ini berfusi menjadi Persatuan Umat Islam Indonesia.
Organisasi-organisasi Islam bergabung
dengan Masjumi segera setelah mereka didirikan kembali. Di Jawa,
Persatua Islam (PI, Bandung) bergabung pada tahun 1948 dan Al-Irsyad
pada tahun 1950. sedangkan dua organisasi dari Sumatera, yaitu
al-Jamiatul Washliyah dan al-Ittihadiyah menjadi anggota Masjumi
kemudian, setelah hubungan antara Yogyakarta dan Sumatera Utara secara
politis pulih.
Pada akhirnya semua anggota istimewa
Masjumi putus hubungan dengan Partai. Ini terjadi pada puncak perpecahan
antara Soekarno dan Masjumi, Sekurang-kurangnya pada saat
ketidakpercayaan Soekarno terhadap Masjumi dan juga sebaliknya
meningkat. Masjumi dilihat oleh Presiden pada tahun 1958 bersimpati
dengan pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia;
sebaliknya Soekarno dilihat Masjumi sebagai penguasa yang ingin
menegakkan kediktatoran dan yang memberi angin bagi Partai Komunis
Indonesia.
Setelah pimpinan Partai masjumi
bermusyawarah dengan pimpinan anggota-anggota Istimewa, melepaskan
ikatan antara anggota istimewa dan Masjumi (8 September 1959). Kebijakan
ini diambil untuk menjaga kelancaran kegiatan organisasi, sekiranya
Masjumi mendapat hambatan dalam geraknya. namun, pada tahun 1960 Masjumi
terpaksa dibubarkan oleh perintah Soekarno.
2. Perti.
Partai Politik Perti berasal dari
organisasi tradisional Islam, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, yang
berpusat di Bukittinggi, Sumatera Tengah. Organisasi ini didirikan di
suatu Pesantren di Candung dekat Bukittinggi pada tanggal 20 Mei 1930.
Ia merupakan benteng pertahanan golongan tradisionalis terkenal di
Minangkabau terhadap penyebaran dan gerakan modern.
Pada masa pendudukan Jepang, Perti
banyak terlibat dalam bidang pendidikan dan sosial. Pada tahun 1944,
Perti bergabung ke Majelis Islam Tinggi (MIT) di Bukittinggi, suatu
organisasi Islam di seluruh Sumatera yang diketuai oleh Syekh Muhammad
Djamil Djambek.
Sehubungan dengan pengumuman pemerintah
agar rakyat mendirikan Partai politik, pimpinan Perti memutuskan untuk
menjadikan organisasi mereka sebagai sebuah Partai politik. Keputusan
ini diamil pada tanggal 22 November 1945 dan diperkuat oleh kongres di
Bukittinggi tanggal 22 – 24 Desember 1945. Berbagai alasan Perti
berjalan adalah : pertama, kelihatannya mereka tidak cocok berada dalam
MIT (yang juga berubah bentuk menjadi Partai politik) dan kemudian
dengan Masjumi (sebagai transformasi dari MIT) oleh karena dominasi
kalangan modernis yang kurang memperhatikan perasaan dan aspirasi
kalangan tradisional di daerah itu. Kedua, para pemimpin Perti cepat
melihat pentingnya politik dalam mempertahankan paham agama mereka, dan
ini menurut mereka lebih mudah dilakukan dengan mengubah organisasi
menjadi Partai daripada berjuang dalam MIT dan Masjumi.
3. Partai Syarikat Islam Indonesia.
Partai Syarikat Islam Indonesia sering
membanggakan dirinya sebagai Partai tertua di Indonesia, karena ia
memang berasal dari Sarekat Dagang Islam (SDI, 1911) dan Sarekat Islam
(SI, 1912). Tetapi sebab langsung Partai tersebut didirikan kembali
padahal sebelumnya telah ada kebulatan tekad untuk melihat Masjumi
sebagai satu-satunya Partai Islam, ialah usaha formatir Amir Syarifuddin
membentuk kabinet pada tahun 1947 yang ingin mengikutkan kalangan Islam
tetapi ditolak oleh Masjumi. Rupanya kalangan PSII terpancing oleh
ajakan Amir Syarifuddin; mereka bersedia duduk dalam kabinet yang ia
bentuk.
Segera sesudah PSII didirikan kembali
pada tahun 1947 itu, pimpinan PSII mengeluarkan pengumuman yang
mengatakan bahwa PSII tidak ada hubungan atau ikatan dengan Masjumi.
PSII masuk kabinet semata-mata berdasarkan tanggungjawabnya terhadap
negara yang sedang menghadapi ketegangan yang sangat serta kesulitan
besar sehingga Partai merasa perlu menanggulanginya.
4. Nahdlatul Ulama
Organisasi ini didirikan di Surabaya
tanggal 31 Januari 1926 sebagai usaha menahan perkembangan paham pembaru
dalam Islam di tanah air, serta usaha mempertahankan ajaran tradisional
dan mazhab di tanah suci yang baru dikuasai golongan Wahabi di bawah
Raja Abdul Aziz ibn Saud.
Perhatian NU dalam bidang politik
terlihat kentara pada masa revolusi. Organisasi ini mengeluarkan fatwa
bahwa mempertahankan tanah air dari serangan musuh merupakan hal wajib
bagi tiap muslim. Pada tahun 1949 ketika mulai tampak jelas bahwa
Belanda akan meninggalkan Indonesia, NU memperlihatkan
kekurangserasiannya dengan Masjumi. Adanya perubahan dalam anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Masjumi dijadikan alasan bagi penarikan
diri NU dari Masjumi. Menurut kalangan NU, Masjumi sejak kongresnya di
Jogjakarta pada akhir tahun 1949 diubah sedemikian rupa, di mana majelis
Syuro yang merupakan tempat penting bagi para ulama dan
pemimpin-pemimpin Islam menjadi anggotanya tidak lagi dijadikan sebagai
badan legislatif di samping DPP, melainkan hanya dijadikan badan
penasihat saja. Segala persoalan hanya dari jurusan politik saja dengan
tidak lagi mengambil pedoman agama.
Akan tetapi, jika ditelusuri lebih jauh,
pengunduran diri NU dari Masjumi ini lebih terkait dengan perebutan
jabatan Menteri Agama antara Muhammadiyah (modernis) dengan NU
(tradisional). NU bersikeras agar jabatan itu menjadi miliknya yang
tidak disetujui oleh pimpinan Masjumi. Ketika akhirnya jabatan itu
benar-benar jatuh ke tangan Muhammadiyah, NU memisahkan diri dari
Masjumi dan mendirikan Partai politiknya sendiri. Hal ini terjadi pada
kongres di Palembang akhir April 1952.
Pada Pemilu tahun 1955, NU mendapat
sukses yang luar biasa; dari 8 kursi di DPRS meningkat menjadi 45 kursi
dengan 18,4% suara, tepat dibelakang Masjumi (20,9%), Partai Nasional
Indonesia (22,3%) dan berada didepan Partai Komunis (16,4%).
Partai-Partai Islam lainnya hanya mendapat kurang dari 3% suara.
Pada periode antara tahun 1960 sampai
tahun 1965 kekuatan Islam terlibat konfrontasi yang sengit dengan
kekuatan PKI yang sejak era Demokrasi terpimpin menjadi lebih agresif
dalam mengganggu musuh-musuhnya, terutama umat Islam.
c. Masa Orde Baru.
Pada periode awal pemerintahan orde
Baru, kekuatan Partai Islam di tingkat nasional memperlihatkan
usaha-usaha untuk menata kembali posisi politiknya. Sepanjang 1968 dan
1969 Partai-Partai Islam mensponsori program-program “hari peringatan
Piagam Jakarta” yang diselenggarakan tiap 22 Juni. Suatu hal yang perlu
disorot, isu ini kembali merapatkan barisan kekuatan-kekuatan Islam baik
NU maupun Parmusi (mantan Masyumi), yang kedudukannya sering dianggap
mewakili sayap Islam tradisional dan modernis yang sebelumnya mengalami
keretakan.
Namun, keinginan para pemimpin Partai
Islam untuk merehabilitasi kembali Masyumi mulai mengambang setelah
Soeharto menolaknya pada tanggal 6 Desember 1967. Berbagai usaha
dilakukan oleh pemimipin Islam untuk melakukan konsolidasi Partai Islam,
Namun mereka mulai merasakan justru mulai mendapat tekanan dari
pemerintah Orde Baru. Keadaan itu tentu saja menyengat perasaan umat
Islam, terutama kalangan aktifis politik Islam, karena berbagai tekanan
dan larangan itu justru berasal dari pemerintah Orde Baru yang
tokoh-tokohnya telah mereka bantu dalam masa penumbangan Orde Lama.
Terjadinya kesenjangan harapan dan kenyataan yang mereka hadapi itulah
yang menjadi salah satu sebab meluasnya konfrontasi kekuatan politik
Islam dengan negara pada dua dekade pertama Orde Baru.
Sebagai bagian dari desain
restrukturisasi politik Orde Baru, negara memandang perlu meneruskan
pengendalian Partai politik melalui penyederhanaan jumlah Partai politik
yang ada. Penyederhanaan dilakukan dengan cara pengelompokan
(regrouping) dari sepuluh kontestan Pemilu menjadi tiga kelompok.
Pertama, kelompok spritual-material; kedua, kelompok material spritual;
dan ketiga adalah kelompok karya.
Setelah sempat mendapat ganjalan karena
penolakaan dari PKI dan Parkindo untuk masuk dalam kelompok sprituil,
akhirnya disepakati pada tahun 1970 terbentuk dua koalisi di DPR.
Pertama, kelompok Nasionalis yang merupakan gabungan dari PNI, PKI,
Murba, Parkindo, Partai Katolik, dan kedua, kelompok sprituil yang
terdiri dari NU, Parmusi, PSII, dan Perti.
Setelah melalui serangkaian perundingan
dan musyawarah, pada tanggal 5 Januari 1973, di Jakarta berhasil
disepakati pendirian Partai dengan nama Partai Persatuan Pembangunan.
Dalam “konfederasi” Partai-Partai Islam yang baru itu terlihat adanya
kompromi maksimal dari unsur-unsur yang berfusi, ditandai dengan upaya
pengalokasian kekuasaan Partai berdasarkan perolehan suara pada pemilu
1971.
Pada awal dekade 1980-an, rezim Orde
Baru memaksa NU mengambil pilihan yang jelas antara oposisi atau
akomodasi. Dalam pidato kenegaraannya pada 16 Agustus 1982 untuk pertama
kalinya mengemukakan gagasannya untuk menerapkan pancasila sebagai
satu-satunya asas bagi seluruh kekuatan organisasi sosial dan politik di
Indonesia.
Muncul reaksi yang beragam dari berbagai
kalangan umat Islam atas rencana tersebut. PB HMI pada awalnya
melakukan penolakan, namun akhirnya melunak setelah KAHMI yang dikontrol
oleh Nurkholis Majid Cs. mengimbau kongres HMI tahun 1986 agar tidak
berbenturan dengan masyarakat dan pemerintah. Muhammadiyah bersikap
menunggu hingga RUU Parpol dan Ormas disahkan, dan hanya mengusulkan
penegasan bahwa “Pancasila bukan Agama dan Agama tidak diPancasilakan”.
Sementara reaksi penolakan muncul dari pemimpin-peminpin masyarakat di
kota-kota besar, terutama di Jakarta. Tragedi Tanjung Priok yang hingga
kini belum dapat diselesaikan secara penuh merupakan ekses dari
penolakan ini.
Di tengah meluasnya keragu-raguan dan
penolakan sebagian umat Islam, NU membuat kejutan dengan menerima azas
tunggal. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi penerimaan ini. Pertama,
terjadinya kemelut internal PPP di sekitar Pemilu 1982 telah merembet
ke tubuh NU hingga masing-masing fraksi yang bertikai saling
memperebutkan dukungan pemerintah. Kedua, munculnya tantangan yang luas
di masyarakat terhadap rencana azas tunggal mengakibatkan kelompok mana
yang lebih dulu menerima, memiliki bobot politis yang besar, ini berarti
merupakan kesempatan gerakan “pemikiran baru” di NU untuk memperoleh
kepercayaan kembali negara terhadap NU.
Akhirnya, munas NU di Situbondo berhasil
mengambil keputusan strategis menyangkut kembalinya NU sebagai
organisasi sosial secara penuh yang berarti melepaskan dirinya secara
organisatoris dengan PPP. Langkah ini kemudian dikenal sebagai kembali
ke Khittah 1926. Dengan diterimanya Pancasila sebagai azas tunggal oleh
Partai-Partai politik Islam, maka dapat dikatakan parta-Partai Islam
sudah tidak ada lagi sejak saat itu.
III. Fenomena menarik
Salah satu isu menarik dalam
perkembangan Islam di Indonesia di masa modern adalah kembali
berkiprahnya Partai-Partai politik Islam dalam pemilihan umum. Ada dua
macam Partai yang dapat disebut sebagai Partai Islam, yaitu; pertama,
Partai yang berazaskan Islam. Termasuk dalam kelompok ini adalah Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan (PK, yang kemudian berubah
menjadi Partai Keadilan Sejahtera, PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan
Partai Nahdatul Ummah (PNU, yang kemudian berubah menjadi Partai
Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia, PPNUI), kedua, Partai yang tidak
mencantumkan Islam sebagai azaznya tetapi konstituen utamanya adalah
umat Islam. Termasuk dalam kelompok ini adalah Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) yang konstituennya adalah warga NU, dan Partai Amanat Nasional
(PAN) yang konsituan utamanya adalah warga Muhammadiyah.
Fenomena munculnya kembali Partai-Partai
politik Islam ini sangat menarik, sebab hampir selama masa rezim Orde
Baru, Praktik politik selama rezim orde baru sangat didominasi oleh
pendekatan refresif. Sepanjang periode ini, rezim orde baru memberikan
pengawasan ketat terhadap pergerakan dan Partai politik Islam.
Fenomena munculnya kembali Partai-Partai
politik Islam dalam dua Pemilihan Umum terakhir (sebelum 2008) menarik
perhatian banyak kalangan, apalagi kehadiran mereka di kancah
perpolitikan nasional ternyata tidak hanya menjadi penggembira saja,
tetapi justru menjadi pendulang suara rakyat yang patut diperhitungkan.
Terbukti dalam dua kali pemilihan umum 1999 dan 2004, meskipun belum
berhasil menjadi pemenang, tetapi kursi ketua MPR selalu menjadi milik
Partai-Partai Islam, pertama oleh Amin Rais dari PAN dan kedua Hidayat
Nurwahid dari PKS. Kita tentu masih akan terus menanti-nanti gerakan
apalagi yang akan dilakukan oleh Partai-Partai politik Islam di
masa-masa akan datang. Mungkinkah Partai-Partai ini akan menjadi saluran
aspirasi dan dipilih oleh mayoritas umat Islam di negeri ini, ataukah
Partai-Partai ini hanya akan menjadi penggembira saja di kancah
perpolitikan Nasional.[3]
IV. Soekarno dan Parpol Islam
Pada periode pemerintahan soekarno,
dikenal sebuah peristiwa dekrit dimana pada dasarnya Partai-Partai Islam
yang ada menentang dikeluarkannya dekrit tersebut. Namun pada tanggal 5
juli 1959 secara resmi dekrit tersebut dikeluarkan dengan “terpaksa”
dan dimulailah periode demokrasi terpimpin. Dekrit tersebut menyatakan
berlakunya kembali UUD 45 sebagai pengganti UUD 1950 yang dinyatakan
telah habis masa berlakunya. Melalui dekrit itu juga, majelis
konstituante dibubarkan karena dinilai tidak mampu merampungkan tugas,
terutama dalam menetapkan dasar pancasila ataupun Islam. berakhirnya era
demokrasi parlementer dan dimulainya suatu tatanan politik yang disebut
era Demokrasi terpimpin, pada gilirannya memberikan peluang terjadinya
konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden Soekarno.
Sekalipun dekrit tersebut dikeluarkan
untuk menembus jalan buntu konstitusional, pada kenyataannya lebih
menguntungkan kelompok pendukung pancasila ketimbang kelompok Islam,
sekalipun kelompok terakhir sampai pada batas tertentu masih didengar
tuntutannya. Spontan setelah dikeluarkannya dekrit tersebut, mereka
terpecah menjadi dua kelompok, Masjumi menilai bahwa sistem demokrasi
terpimpin otoriter, sistem demikian merupakan bentuk penyimpangan dari
ajaran Islam. Kelompok kedua, NU, PSII dan Perti yang tergabung dalam
Liga Muslimin menilai dukungan terhadap sistem ini sebagai sikap yang
realistik dan pragmatik.
Dr. Syafi’i Ma’arif membenarkan bahwa,
Pendekatan akomodatif Partai-Partai Islam terhadap sistem politik
demokrasi terpimpin ditafsirkan oleh sebagian pemimpin Islam sebagai
penyimpangan dari prinsip-prinsip perjuangan dalam Islam. Tapi pemimpin
muslim yang turut dalam sistem tersebut berpendapat bahwa partisipasi
mereka bila dilihat dari sisi pandangan politik, hanyalah suatu sikap
realistis dan pragmatis dalam menghadapi sistem otoriter.
Secara serius atau sebaliknya posisi
politik Islam selama periode (soekarno) relatif lemah, (minoritas)
meskipun pemeluk Islam di Indonesia adalah mayoritas.[4]
Dengan demikian, Soekarno memiliki peran
secara tidak langsung terkait dengan perpecahan dalam tubuh Partai
politik Islam. Peran tersebut lebih didorong oleh upaya dan kepentingan
politiknya, termasuk dalam rangka mempertahankan kekuasaan. Sementara
telah terjadi friksi dalam tubuh umat Islam sehingga kondisi demikian
mampu ditangkap dan dimanfaatkan untuk melemahkannya.
V. Cita-cita Partai Politik Islam
Jika kita melihat kancah perpolitikan di
Indonesia saat ini, sungguh sangat memprihatinkan, selain pemahaman
tentang demokrasi yang jauh dari cita-cita terminologi demokrasi itu
sendiri, perilaku elit politik dan praktisi hukum juga jauh dari kesan
mendahulukan kepentingan negara dan bangsa secara umum, yang ada
hanyalah kebijakan-kebijakan yang cenderung menguntungkan satu kelompok
atau golongan, mafia hukum dan rekayasa-rekayasa politik seperti yang
terjadi pada praktek demokrasi di negara-negara sekuler yang pada
intinya jauh dari tujuan demokrasi.
Berangkat dari realita semacam itu,
penulis menilai perjuangan pemimpin-pemimpin Islam dengan cara
mendirikan Partai politik yang berbasis dan berideologi Islam sangat
dibutuhkan, karena selain untuk melegalkan gerakan dakwah Islam juga
untuk mengimbangi kebijakan-kebijakan penguasa diktator. Setidaknya ada
beberapa cita-cita mengapa Partai Islam berdiri.
1. Pengaruh negatif penguasa-penguasa
diktator terhadap perkembangan dakwah Islam secara umum, kebebasan
beribadah secara khusyu’ dan benar serta penegakan syari’at Islam secara
khusus, ini semua dikarenakan umat Islam berada di bawah bayang-bayang
penguasa atau pemimpin dzalim bahkan kafir. Allah swt. Telah melarang
kita menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin, dalam firman-Nya
Allah berfirman:.
“Janganlah orang-orang mukmin
mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang
mukmin. barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari
pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu
yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap
siksa-Nya. Dan hanya kepada Allah kembalimu.” (QS. Ali Imran:28)
Pada kenyataanya, meskipun di sebagian
negara sekuler umat Islam diberikan keleluasaan untuk menjalankan ibadah
sesuai ajaran Islam, akan tetapi pada wilayah tertentu umat Islam tidak
mendapatkan peran yang pada hakikatnya wilayah (di mana umat Islam
dilarang mendekatinya) itu merupakan inti atau kepala yang mampu
melegitimasi dan menjamin kebebasan umat Islam menjalankan agamanya
secara sempurna, dengan kata lain kepala itu adalah kekuasaan dan
otoritas yang akan melindungi dari kemungkinan intimidasi dari pihak
penguasa atau kelompok pro penguasa. Telah terbukti pada rezim orde baru
para da’i tidak diberikan kebebasan untuk bertemu dan berinteraksi
secara terbuka dan langsung dengan semua objek dakwah. Otoritariarisme
dan kediktatoran membuat dakwah (di Indonesia) masa itu tidak bisa
bernafas lega. Di sana tidak ada tempat bagi ekspresi yang lepas.
Kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di Indonesia, sebagaimana yang
kita tahu di sebagian negara-negara mayoritas muslim tak jauh berbeda
keadaannya.
Realitas seperti ini tidak bisa kita
pungkiri lagi, dan telah terjadi didepan mata kita sendiri. Banyak
contoh yang bisa kita ambil salah satunya adalah pelarangan mahasiswi
muslim memakai jilbab (yang merupakan jati diri wanita muslimah) saat
memasuki areal kampus di beberapa negara sekuler, meskipun mereka
(mahasiswi muslim) tidak dilarang beragama Islam akan tetapi haknya
sebagai seorang penganut ajaran Islam telah diintimidasi dan kebebasan
menjalankan agamanya ternodai, lalu siapa yang bertanggung jawab?
Penjajahan terselubung terhadap
negara-negara ketiga, secara khusus kita ambil contoh tindakan dan
perilaku Israel terhadap negara Palestina dan sekitarnya, banyak
kemungkinan alasan mengapa mereka (Israel) tidak mau mundur sedikitpun
dari tanah Yerussalem, mulai dari alasan menggali harta karun warisan
Nabi Sulaiman as. (dengan segala kontroversinya), mengambil kitab-kitab
sihir (yang keduanya mereka yakini berada di bawah masjid al-aqsha),
sampai cita-cita turun temurun mendirikan kerajaan Yahudi di Yerussalem.
Tindakan orang-orang Israel yang sedemikian merajalela terhadap rakyat
Palestina (pada hakikatnya umat Islam), tidak mendapatkan pertentangan
yang berarti dari negara-negara adidaya dan Eropa secara umum, yang
terjadi bahkan negara-negara arab dan mayoritas Islam tak banyak
berkutik ketika dibenturkan dengan konflik seperti ini, meskipun hanya
sekedar memberi bantuan materil berupa makanan, pakaian dan obat-obatan.
Hal ini menunjukkan lemahnya pengaruh dunia Islam pada tatanan
diplomasi dan peranannya dalam lingkup dunia international, walaupun
konflik-konflik itu sendiri terjadi di tanah mereka (dunia Islam). Dari
sinilah perlunya mengembalikan kekuasaan Islam yang sempat berjaya
hingga 1923 M, Meskipun bentuknya tidak seperti sistem khilafah
Islamiyah, minimal umat Islam memiliki pemimpin berakhlak Islami yang
kebijakannya diperhitungkan dan tidak hanya menjadi peran pinggiran
dalam literatur negara.
Menyinggung soal nama pemimpin Islam,
Muhammad Natsir dalam kapita selekta berpendapat bahwa titel khalifah
tidak menjadi syarat mutlak dalam pemerintahan Islam, bukan conditio sine quo non.
Akan tetapi orang yang diberi kekuasaan memimpin negara mampu bertindak
secara bijaksana dan menjalankan hukum-hukum Islam sebagaimana mestinya
dalam tatanan kenegaraan, baik secara kaidah maupun praktek. Bagi
beliau syarat menjadi pemimpin negara Islam adalah agama, sifat, akhlak,
tabiat dan kecakapannya dalam memegang kekuasaan yang diamanahkan
kepadanya.[5]
2. Pengejawantahan Islam sebagai agama
universal dan komprehensif, melihat hajat manusia abad ini, tidak bisa
dihindari lagi bahwa kehidupan berdemokrasi begitu menjamur terutama
mereka yang hidup di negara-negara maju, oleh karenanya maka sebagian
politisi muslim berpendapat bahwa, daripada bersikap bermusuhan
sementara pada kenyataannya hajat hidup manusia berada dalam lingkup
demokrasi, lebih baik kita memanfaatkan beberapa bagian demokrasi yang
sesuai dengan sistem syura (sebuah sistem yang diyakini otentik dari
ajaran Islam) seperti sistem perwakilan dan sistem pemilihan. Anis Matta
melihat bahwa bukanlah sikap yang bijaksana apabila para da’i
menjauhkan diri dari sistem politik, karena itu berarti kita telah
membiarkan masalah utama yang mengatur hajat hidup orang banyak dipegang
oleh para sekularis.
Masih menurut Anis Matta di dalam
bukunya “menikmati Demokrasi”. Negara mana di dunia ini yang bekerja
tanpa demokrasi di dalamnya? Sistem perwakilan, pemilihan umum,
penetapan hukum berdasar suara terbanyak atau konsensus telah menjadi
bagian tak terpisahkan dari sistem kenegaraan. Negara-negara paling maju
di dunia kebanyakan adalah negara pelaku demokrasi, bangunan sistem
berbalut kapitalisme ini telah menunjukkan kepada dunia tentang apa arti
kebebasan berpikir, berpendapat, dan beragama. Kebebasan adalah isu
yang paling sentral. Ada dua sikap ekstrim tentang demokrasi, ada yang
begitu memujanya sebagaimana pernyataan Francis Fukuyama dalam bukunya
“The End of History”, tetapi disisi lain ada yang memandang sistem ini
sebagai penyebab hancurnya sistem kemanusiaan.
3. Menampilkan wajah Islam dalam berdemokrasi.
Ketika kita menyinggung masalah politik,
maka yang terlintas di benak kita adalah wajah politik yang suram,
kotor, penuh tipudaya dan kecurangan. “Tidak ada politik yang bersih”
menjadi sebuah pernyataan yang seakan-akan telah paten di otak sejak
kita dilahirkan ke dunia, maka berangkat dari itulah penulis menilai
bahwa tidak ada “kotoran” yang tidak dapat dibersihkan, dengan kata lain
setiap sesuatu yang kotor harus dibersihkan. Hal ini tentu saja kembali
kepada individu-individu (praktisi) yang menjalankan politik dan
demokrasi itu sendiri, bagaimana para politisi Islam itu mengaplikasikan
Akhlaqul Karimah dalam kehidupannya berpolitik dan berdemokrasi, sehingga ada dampak positif pada setiap keputusan dan kebijakan politiknya.
Dr. Yusuf Qordhawi menyatakan bahwa,
disana terdapat dua sifat yang disyaratkan Islam bagi setiap orang yang
akan mengemban suatu pekerjaan.
Pertama: Mampu mengemban pekerjaan ini
dan mempunyai pengalaman di bidangnya (kompeten). Kedua: Amanah. Dengan
sifat amanah inilah suatu pekerjaan akan terpelihara dan pelakunya akan
takut kepada Allah Ta’ala. Itulah yang diungkapkan oleh al-Qur’an
melalui lisan Nabi Yusuf as:
“Artinya : Berkata Yusuf, jadikanlah
aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang
pandai menjaga lagi berpengetahuan” [Yusuf : 55]
Juga dalam kisah Musa as, melalui lisan puteri seorang yang sudah tua renta:
“Artinya : Karena sesungguhnya,
orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah
orang yang kuat lagi dapat dipercaya” [Al-Qashash: 26]
Dengan demikian, kekuatan dan ilmu
memerankan sisi intelektual dan profesional yang menjadi syarat suatu
pekerjaan, sedangkan kemampuan menjaga dan amanat mencerminkan sisi
moral dan mental yang memang dituntut pula untuk keberhasilannya.[6]
Diantara poin demokrasi yang sesuai
dengan Islam adalah sistem Syura. Syura atau musyawarah adalah bagian
penting dari kehidupan berdemokrasi, musyawarah dilakukan untuk mencari
jalan keluar dari permasalahan-permasalahan rumit, dengan cara mufakat
atau pengambilan suara mayoritas. Di dalam Islam, konsep musyawarah
telah diperintahkan secara jelas dan telah dipraktekkan dalam kehidupan
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan para sahabatnya, sebagaimana firman Allah swt. Dalam al-qur’an:
“Maka sesuatu apapun yang diberikan
kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup didunia; dan apa yang ada pada
sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan
hanya kepada Tuhannya, mereka bertawakkal, dan (bagi) orang-orang yang
menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatanperbuatan keji, dan apabila mereka
marah mereka memberi mnaf Dan (bagi) orang-orang yang menerima
(mematuhi) seruan Tuhannnya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan
sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (Asy Syura: 36-38)
Serta beberapa peristiwa penting dalam sejarah kekhilafahan Islam, seperti proses pengangkatan Abu Bakar Radliyallahu ‘Anhu sebagai khalifah pertama setelah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat.
Di sinilah pentingnya menampilkan kepada
masyarakat demokrasi bahwa di dalam Islam telah ada konsep musyawarah
sebagai salah satu nilai kemanusiaan yang harus dipegang teguh. Poinnya
adalah, bahwasanya musyawarah memiliki makna penting di dalam kehidupan
manusia baik secara individu, berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara.
4. Upaya mengintegrasikan kebenaran dengan legalitas.
Kita memang bebas berdakwah, tapi para
pelaku kemungkaran juga bebas melakukan kemungkaran. Yang berlaku di
sini (demokrasi) bukan hukum benar-salah, tapi hukum legalitas. Sesuatu
itu harus legal, walaupun salah. Dan sesuatu yang benar tapi tidak legal
adalah salah. Begitulah aturan main demokrasi. Karena itu, masyarakat
demokrasi cenderung bersifat eufimistis, longgar, dan tidak mengikat.
Yang kemudian harus kita lakukan adalah
bagaimana mengintegrasikan kebenaran dengan legalitas. Bagaimana membuat
sesuatu yang salah dalam pandangan agama menjadi tidak legal dalam
pandangan hukum positif. Secara terbalik, itu pulalah yang dilakukan
para pelaku kejahatan.
Maka, penetrasi kekuasaan dalam negara
demokrasi harus dilakukan dengan urutan-urutan begini. Pertama,
memenangkan wacana publik agar opini publik berpihak kepada kita, inilah
kemenangan pertama yang mengawali kemenangan-kemenangan selanjutnya.
Kedua, formulasikan wacana itu ke dalam draft hukum untuk dimenangkan
dalam wacana legislasi melalui lembaga legislatif. Kemenangan legislasi
ini menjadi legitimasi bagi negara untuk mengeksekusinya. Ketiga,
pastikan bahwa para eksekutif pemerintah melaksanakan dan menerapkan
hukum tersebut.
Jadi, itulah tiga pusat kekuasaan dalam negara demokrasi : wacana publik, legislasi, dan eksekusi.
Demikianlah dakwah harus bekerja di era
demokrasi Ada kebebasan yang kita nikmati bersama. Tapi, juga tersedia
”cara tersendiri” untuk mematikan kemungkaran dan melakukan penetrasi
kekuasaan. Anggaplah ini sebuah seni yang harus dikuasai para politisi
dakwah.[7]
Penutup
Islam menyeru kepada kita untuk berjuang
dan berusaha untuk membebaskan diri dan orang-orang yang tertindas di
bumi ini dari cengkeraman para penindas, penjajah dan diktator. Allah
swt. berfirman:
“Mengapa kamu tidak mau berperang di
jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik dari laki-laki,
wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa, “Ya Tuhan kami,
keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekkah) yang zhalim penduduknya dan
berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari
sisi Engkau.” (An-Nisa’: 75)
Apabila manusia tidak mampu untuk keluar
dari tekanan dan penindasan, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk
tidak hijrah dari kampung halaman mereka, dan tidak alasan untuk
menerima kehinaan, serta tetap di bawah cengkeraman kezhaliman dan
kediktatoran. Al-Qur’an telah memberi ancaman yang keras bagi orang yang
rela untuk hidup terhina dan menyerah, di mana ia tidak termasuk orang
yang memerangi, dan tidak pula termasuk orang yang berhijrah bersama
Muhajirin. Allah swt berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang
diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada
mereka) Malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka
menjawab, “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekkah).”
Para Malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu
dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya di neraka
Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka
yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak
mampu berdaya upaya dan õidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka
itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaaf
lagi Maha Pengampun.” (An-Nisa’: 97-99)
Sesungguhnya orang yang memberikan
haknya kepada Islam berupa pemahaman dan merenungkannya akan mendapatkan
bahwa sesungguhnva inti dari semuanya adalah tauhid.
Tauhid adalah “ruh eksistensi Islam,”
tauhid merupakan asas pemikiran dan asas fiIsafat yang merealisasikan
prinsip kebebasan, persaudaraan dan persamaan secara keseluruhan.
Kalimat tauhid adalah kalimat “Laa ilaaha illallah” yang berarti menggugurkan orang-orang yang mengaku tuhan dan yang diktator di bumi dan menurunkan mereka dari singgasana Rubbubiyah
palsu dan kesombongan (merasa tinggi) di atas makhluk sesamanya menuju
persamaan hak antar manusia seluruhnya dalam beribadah kepada Allah.[8]
Wallahu A’lam Bi Ash-Shawab.
Referensi
- Al-Qur’an dan terjemahannya.
- Kamus besar bahasa Indonesia.
- Anis Matta “Menikmati Demokrasi”.
- Dr. Syafi’I Ma’arif: “Politik dan Islam di Indonesia”.
- Dr. Yusuf Qardhawi: “Sistem Masyarakat Islam”.
- Dr. Yusuf Qardhawi: “Al-huluul Al-mustaurida”.
- Makalah “Sejarah Partai Islam” oleh. Mohd. Umarella
- Makalah “Peran Soekarno dalam perpecahan perpolitikan Islam di Indonesia”, Lihat: www.muslimdaily.net
- Moehammad Natsir “Capita Selecta”
Sumber : http://www.ppp.or.id/index.php/2012-09-17-13-50-31/berita-partai/item/104-partai-islam-sebagai-sebuah-kebutuhan

0 komentar:
Posting Komentar